Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, (15/11/16) di Gedung Rupatama Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kabareskrim Komjen Ari Dono menegaskan Ahok sebagai tersangka.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11), sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia.
Beriringan dengan keputusan ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua elemen masyarakat menghormatinya.
"Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum," lansir Detik mengutip perkataan Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pihak terlapor, pelapor, saksi ahli dari kedua pihak, dan pengawas eksternal dan internal.
sumber : tarbawia
0 Response to "Ahok Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama!"
Posting Komentar