Kabar Muslim, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil sikap soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kasus itu memicu beragam reaksi, termasuk rencana unjuk rasa di Istana Kepresidenan pada Jumat, 4 November 2016i. Jokowi disebut memutuskan perlunya proses hukum terhadap Ahok.
"Presiden mengatakan dia sudah memerintahkan (kepolisian) untuk memproses (dugaan penistaan agama)," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 1 November 2016.
Dugaan penistaan agama itu bermula dari ucapan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada akhir September lalu yang meminta warga jangan mau dibohongi orang yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya. Surat Al-Maidah kerap ditafsirkan meminta umat Islam tidak memilih pemimpin non-muslim. Akibat ucapan itu, Ahok diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.
Jokowi merespons isu penistaan agama dan rencana demo itu dengan memanggil 30 ulama dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah ke Istana Kepresidenan. Jokowi meminta nasihat dan masukan untuk mengantisipasi kerusuhan.
Menurut Ma'ruf, Jokowi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum atas dugaan penistaan agama itu. "Dan kami sepakat dengan Presiden karena isu ucapan di Kepulauan Seribu itu sudah tidak proporsional lagi, di luar konteks, dan menimbulkan hiruk-pikuk yang mengganggu. Hal itu perlu diproses hukum secara terhormat dan proporsional," tutur Ma'ruf.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan polisi masih berencana memanggil sejumlah saksi lain terkait dengan pengusutan dugaan penistaan agama itu. "Ini ada tahapan. Hasil proses hukum ini akan menjadi bahan untuk menentukan kepastian hukumnya," ucap Wiranto. Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan hal senada. "Pemerintah tidak tinggal diam," ujar Lukman.
ISTMAN M.P.
0 Response to "MUI: Jokowi Perintahkan Polisi Proses Hukum Ahok"
Posting Komentar